PROMO

Sabtu, 23 April 2011

ART AGPAII

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA
(ART AGPAII)
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :
Asosiasi adalah suatu wadah organisasi profesi guru;
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah guru yang bertugas untuk mengajar Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP, SLB dan SMA/SMK di Indonesia;
Ketua AGPAII selanjutnya disebut Ketua;
Anggota AGPAII biasa adalah GPAI tingkat SD, SMP, SLB dan SMA/SMK baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia;

Pengurus AGPAII adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Anggota;
Pengurus Harian adalah Pengurus Asosiasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus harian, dan Koordinator Wilayah dari seluruh Indonesia;
Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Semua GPAI SD, SMP, SLB dan SMA/SMK Negeri dan Swasta di Indonesia wajib menjadi anggota AGPAII;
Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja;
Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Asosiasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;

Pasal 3
Setiap anggota dapat memberikan sumbangan baik moril maupun materil kepada pengurus demi kelancaran dan kemajuan kinerja Asosiasi;
Keanggotaan Asosiasi seseorang dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
Yang bersangkutan meninggal dunia;
Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain;
Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;

BAB III
PENGURUS
Pasal 4
Pengurus AGPAII Pusat meliputi Dewan Pembina Pusat, Dewan Penasehat Pusat dan Dewan Pengurus Pusat (disebut DPP);
Pengurus AGPAII Provinsi meliputi Dewan Pembina Provinsi, Dewan Penasehat Provinsi dan Dewan Pengurus Provinsi (disebut DPW);
Pengurus AGPAII Kab/Kota meliputi Dewan Pembina Kab/Kota, Dewan Penasehat Kab/Kota dan Dewan Pengurus Kab/Kota (disebut DPD);
Pengurus AGPAII Kecamatan meliputi Dewan Pembina Kecamatan, Dewan Penasehat Kecamatan dan Dewan Pengurus Kecamatan (disebut DPC);

Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas AGPAII; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :
Ketua;
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
Sekretaris,
Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi AGPAII, yang terdiri dari :
Membuat data pengurus dan anggota;
Membuat Undangan rapat;
Membuat Notulen rapat;
Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait;
Membuat arsip keluar/masuknya surat-surat atau agenda surat;
Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan AGPAII;
Bendahara,
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang AGPAII;

Pasal 6
Penggantian Pengurus
Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti;
Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan serta disahkan dalam Musyawarah anggota;
Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;

Pasal 7
Pemilihan Pengurus
Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno;
Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Kongres/ Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah;
Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;

Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus
Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku;
Seorang GPAI di Indonesia yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan AGPAII pada umumnya;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;

BAB IV
MASA KERJA
Pasal 9
Masa Kerja Pengurus
Masa kerja pengurus selama 5 (lima) tahun;
Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;
Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut dalam jabatan yang sama;

BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
Musyawarah Pengurus dan Anggota
Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
Musyawarah khusus dan luar biasa dapat dilaksanakan, apabila :
Dipandang perlu oleh pengurus Asosiasi GPAI;
Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;

BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
Pasal 11
Program Kerja
Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
Program Kerja, meliputi :
Bidang Administrasi, terdiri dari :
Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
Pembenahan Sekretariat Asosiasi;
Penyediaan buku agenda surat menyurat;
Penyediaan buku notulen rapat;
Pengadaan stempel/cap Asosiasi;
Penyediaan buku kas keuangan;
Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
Bidang Organisasi, terdiri dari :
Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;
Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koordinator Wilayah di Daerah secara periodik;
Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;
Bidang Kurikulum, terdiri dari :
Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;
Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;
Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;
Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
Mengadakan acara Halal Bihalal ;
Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
Mengusulkan pengurus dan anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) untuk menjadi Tim Petugas Haji;
Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;
Bidang Kebijakan, terdiri dari :
Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;
Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
Membangun sinergisitas dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 12
Laporan Akhir Tahun
Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggungjawaban;
Laporan pertanggungjawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan ditujukan kepada berbagai instansi terkait;
Laporan pertanggungjawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;

Pasal 13
Laporan Akhir Masa Jabatan
Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan pada prinsipnya sama dengan laporan pertanggungjawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 11;
Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi
Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar,
Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah anggota;
Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar