PROMO

Sabtu, 23 April 2011

ART AGPAII

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA
(ART AGPAII)
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :
Asosiasi adalah suatu wadah organisasi profesi guru;
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah guru yang bertugas untuk mengajar Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP, SLB dan SMA/SMK di Indonesia;
Ketua AGPAII selanjutnya disebut Ketua;
Anggota AGPAII biasa adalah GPAI tingkat SD, SMP, SLB dan SMA/SMK baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia;

Pengurus AGPAII adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Anggota;
Pengurus Harian adalah Pengurus Asosiasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus harian, dan Koordinator Wilayah dari seluruh Indonesia;
Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Semua GPAI SD, SMP, SLB dan SMA/SMK Negeri dan Swasta di Indonesia wajib menjadi anggota AGPAII;
Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja;
Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Asosiasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;

Pasal 3
Setiap anggota dapat memberikan sumbangan baik moril maupun materil kepada pengurus demi kelancaran dan kemajuan kinerja Asosiasi;
Keanggotaan Asosiasi seseorang dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
Yang bersangkutan meninggal dunia;
Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain;
Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;

BAB III
PENGURUS
Pasal 4
Pengurus AGPAII Pusat meliputi Dewan Pembina Pusat, Dewan Penasehat Pusat dan Dewan Pengurus Pusat (disebut DPP);
Pengurus AGPAII Provinsi meliputi Dewan Pembina Provinsi, Dewan Penasehat Provinsi dan Dewan Pengurus Provinsi (disebut DPW);
Pengurus AGPAII Kab/Kota meliputi Dewan Pembina Kab/Kota, Dewan Penasehat Kab/Kota dan Dewan Pengurus Kab/Kota (disebut DPD);
Pengurus AGPAII Kecamatan meliputi Dewan Pembina Kecamatan, Dewan Penasehat Kecamatan dan Dewan Pengurus Kecamatan (disebut DPC);

Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas AGPAII; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :
Ketua;
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
Sekretaris,
Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi AGPAII, yang terdiri dari :
Membuat data pengurus dan anggota;
Membuat Undangan rapat;
Membuat Notulen rapat;
Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait;
Membuat arsip keluar/masuknya surat-surat atau agenda surat;
Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan AGPAII;
Bendahara,
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang AGPAII;

Pasal 6
Penggantian Pengurus
Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti;
Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan serta disahkan dalam Musyawarah anggota;
Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;

Pasal 7
Pemilihan Pengurus
Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno;
Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Kongres/ Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah;
Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;

Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus
Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku;
Seorang GPAI di Indonesia yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan AGPAII pada umumnya;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;

BAB IV
MASA KERJA
Pasal 9
Masa Kerja Pengurus
Masa kerja pengurus selama 5 (lima) tahun;
Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;
Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut dalam jabatan yang sama;

BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
Musyawarah Pengurus dan Anggota
Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
Musyawarah khusus dan luar biasa dapat dilaksanakan, apabila :
Dipandang perlu oleh pengurus Asosiasi GPAI;
Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;

BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
Pasal 11
Program Kerja
Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
Program Kerja, meliputi :
Bidang Administrasi, terdiri dari :
Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
Pembenahan Sekretariat Asosiasi;
Penyediaan buku agenda surat menyurat;
Penyediaan buku notulen rapat;
Pengadaan stempel/cap Asosiasi;
Penyediaan buku kas keuangan;
Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
Bidang Organisasi, terdiri dari :
Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;
Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koordinator Wilayah di Daerah secara periodik;
Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;
Bidang Kurikulum, terdiri dari :
Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;
Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;
Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;
Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
Mengadakan acara Halal Bihalal ;
Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
Mengusulkan pengurus dan anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) untuk menjadi Tim Petugas Haji;
Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;
Bidang Kebijakan, terdiri dari :
Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;
Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
Membangun sinergisitas dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 12
Laporan Akhir Tahun
Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggungjawaban;
Laporan pertanggungjawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan ditujukan kepada berbagai instansi terkait;
Laporan pertanggungjawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;

Pasal 13
Laporan Akhir Masa Jabatan
Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan pada prinsipnya sama dengan laporan pertanggungjawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 11;
Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi
Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar,
Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah anggota;
Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

AD AGPAII

ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA
(AD AGPAII)
PEMBUKAAN

Bismillahirrahmanirrahim Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Asosiasi Guru PAI Indonesia (selanjutnya disebut AGPAII), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kongres/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi GPAI (AGPAII)
Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan GPAI yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuhan profesionalisme GPAI memerlukan suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan diantara sesama GPAI yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) AGPAII.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Wadah berhimpunnya GPAI ini diberi nama :
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Tingkat Pusat berkedudukan di ibukota Negara, Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, sedangkan Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.

BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 3
D a s a r
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :
Syari’ah Islam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pasal 4
Fungsi dan Tujuan
Fungsi
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional.
Tujuan
Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai GPAI yang bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT;
Menumbuhkan semangat GPAI untuk meningkatkan kemampuan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam;
Meningkatkan kemampuan GPAI dalam memilih dan menggunakan strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam;
Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi yang dihadapi GPAI dalam melaksanakan tugas serta bertukar pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
Membantu GPAI untuk memperoleh informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam;
Meningkatkan kegiatan silaturahmi dan tukar informasi antar sesama pengurus, dan anggota AGPAII;
Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau Instansi lain yang terkait dengan pendidikan;
Membantu GPAI untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dewasa ini;
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :
Memberikan motivasi kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;
Memberikan pelayanan konsultatif dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh GPAI dalam melaksanakan proses pembelajaran;
Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam;
Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan AGPAII serta menetapkan program tindak lanjut;
Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah peningkatan mutu proses dan hasil Pendidikan Agama Islam;
Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :
Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islam termasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;
Mengkoordinasikan berbagai kegiatan GPAI di seluruh Indonesia;
Menyebarluaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan oleh GPAI ke seluruh Indonesia;
Menampung saran dan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat-syarat Keanggotaan
Keanggotaan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), adalah seluruh GPAI yang bertugas di tingkat SD, SLB, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia;
Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam Kongres/Musyawarah anggota;
Memiliki kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Pendidikan Agama Islam melalui Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota berhak
Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam Kongres/Musyawarah anggota;
Memberi saran dan masukan serta usul kepada pengurus baik di dalam maupun di luar Kongres/Musyawarah anggota;
Memperoleh pelayanan yang sama;
Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA)
Setiap anggota berkewajiban :
Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya yang diputuskan dalam Kongres/Musyawarah anggota;
Menjaga dan memelihara nama baik serta keutuhan organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
Memberikan sumbangan pemikiran kepada pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
Menghadiri dan mengikuti Kongres/Musyawarah anggota;
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
Anggota AGPAII berhenti karena :
Meninggal dunia;
Purna bhakti (berhenti jadi GPAI);
Diberhentikan dari tugas sebagai GPAI;
Melanggar Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan
Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
Pengurus diajukan dan diusulkan oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propvinsi, dan atau tingkat Pusat;
Pengurus sekurang-kurangnya, terdiri dari :
Ketua dan Wakil Ketua
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
Bendahara dan Wakil Bendahara
Departemen untuk tingkat Pusat, Bidang pada tingkat Provinsi, dan Seksi untuk tingkat Kab/Kota dan Kecamatan sesuai dengan kebutuhan
Memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk meluangkan waktu / tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan organisasi;
Mampu menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus
Setiap pengurus berhak :
Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
Mewakili AGPAII pada pelatihan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi atau di tingkat Nasional;
Setiap pengurus berkewajiban :
Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja AGPAII pada Kongres/Musyawarah anggota;
Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
Menyelenggarakan Kongres/Musyawarah anggota dan atau pengurus;
Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus
Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
Berhenti dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal 8;
Habis masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;
Diberhentikan dari jabatannya;
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan AGPAII, berasal dari :
Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia;
Iuran anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan kesepakatan Kongres/Musyawarah anggota;
Donatur dan sumber lain yang halal, sah, dan tidak mengikat;
Pasal 13
Penggunaan Keuangan
Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), digunakan untuk :
Kegiatan operasional Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
Kegiatan proyek atau tugas khusus dari pemerintah/lembaga/instansi;
Pengadaan sarana dan prasarana;
Pasal 14
Pembukuan Keuangan
Tahun Buku AGPAII, berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun;
Sistem dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang lazim;
Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Kongres/Musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;
Laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam Kongres/Musyawarah anggota yang tembusannya disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;
Laporan dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan transparan;
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 15
Mekanisme Kerja Pengurus
Pengurus bertanggung jawab kepada Kongres/Musyawarah anggota
Pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 10;
Pengurus yang tidak produktif diberhentikan oleh Kongres/Musyawarah anggota dan digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;
Pengurus secara berkala mengadakan konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai instansi terkait;
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah Anggota
Musyawarah di tingkat Pusat disebut Kongres, di tingkat Provinsi disebut Musyawarah Wilayah (Muswil), di tingkat Kabupaten/Kota disebut Musyawarah Daerah (Musda), sedangkan di tingkat Kecamatan disebut Musyawarah Kecamatan (Muscam);
Musyawarah merupakan kekuasaan tertinggi;
Musyawarah anggota akhir masa jabatan pengurus, dilaksanakan :
mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;
membuat program kerja berikut anggarannya pada tahun masa jabatan pengurus yang berikutnya;
memilih pengurus untuk periode berikutnya;
Musyawarah anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
Musyawarah anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
Musyawarah anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi AGPAII;
Pasal 17
Musyawarah Pengurus
Musyawarah pengurus lengkap dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;
Musyawarah pengurus terbatas dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi bidang tugas tertentu;
Musyawarah pengurus terbatas dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari instansi terkait yang bersifat insidentil;
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar AGPAII
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah anggota atau perwakilan dari tingkat Provinsi/Kab./Kota sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah kuorum Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAII);
Usul perubahan Anggaran Dasar dapat diterima dan disyahkan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir;
Perubahan dalam Anggaran Dasar disyahkan dalam Musyawarah anggota dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan kualitas pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Indonesia;
BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 19
Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan
Pembubaran Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) dilaksanakan oleh Musyawarah anggota khusus yang ketentuannya sama dengan ketentuan pada perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Psl 18 ayat 1;
Usul pembubaran Asosiasi Guru Pendidikian Agama Islam Indonesia (AGPAII) dapat diterima dan syah bila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 18 ayat 2;
Bila AGPAII dibubarkan; maka cara penyelesaian harta kekayaan miliknya, diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah anggota;
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 20
Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam Musyawarah anggota sebagai mandat/rekomendasi dari pelaksanaan Kongres Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Jakarta, 24-26 Agustus 2007;
Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan sebelumnya

SUSUNAN PENGURUS

SUSUNAN PENGURUS AGPAII
(Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia)
KABUPATEN TUBAN PERIODE 2010 – 2015
PENANGGNG JAWAB : Bupati Tuban
DEWAN PEMBINA : Kepala Kementerian Agama Kab. Tuban
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Tuban
Ketua MUI Kab.Tuban (Dr.K.H.Abdul Matin, SH) Dewan Pendidikan
Kab. Tuban (Drs.H. Nasiran)
MAPENDA Kab. Tuban (Drs.Leksono, M.Pd.I)
PPAI Kab.Tuban
DEWAN PENGURUS DAERAH :

Ketua Umum : Drs. Sahli (SMAN Singgahan)
Ketua I : Drs. H. Mukhlasin,M.Pd.I (SDN Latsari,Tuban)
Ketua II : Nasukhi, S.Ag. M.Pd.I (SMPN 2 Widang )
Ketua III : Drs. Nuryanto (SMKN 1 Tuban)
Sekretaris Umum : Edi Leksono, S.Pd.I (SMPN 1 Tuban)
Sekretaris I : Drs. Moh.Asrofi (SDN Pompongan 2 Merakurak)
Sekretaris II : Drs. Sumarno, M.Pd.I (SMPN 4 Tuban)
Sekretaris III : Drs. Ainul Yaqin, M.Pd.I (SMAN 3 Tuban)
Bendahara Umum : Hj. Muntiamah, S.Pd.I (SMAN 1 Tuban)
Bendahara I : Fathur Rahman, S.Pd.I (SMPN 2 Tuban)
Bendahara II : Khudaifah Wulandari, S.Ag. (SMPN 7 Tuban)
Bendahara III : Kasani, S.Ag. (SDN Gaji 2 Kerek)
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN :
Kurikulum & Evaluasi : Ahsin Aznadi, S.Ag. (SMPN 1 Tambakboyo)
Drs. H. Muhdir, M.Pd.I (SDN Kutorejo 1 Tuban)
Drs. Moh. Zaini (SMPN 5 Tuban)
Drs. H. Chojin, M.Pd. (SMPN 1 Palang)
Ketenagaan & Kesejahteraan : Drs. Sholichul Hadi (SMPN 1 Palang)
Drs. H. Muzakka (SMPN 2 Semanding)
Drs. H. Sunarto (SMPN 1 Parengan)
Kelembagaan & Organisasi : Drs. Shodikun (SMAN 2 Tuban)
Hartini, S.Pd.I (SDN Latsari,Tuban)
Drs. As’ad, M.Pd.I (SDN Gesikharjo 1 Palang)
Kesiswaan : Drs. Moh.Gufron (SMPN 3 Tuban)
Drs. Roziqin (SMKN 2 Tuban)
Drs. Kalim (SDN Karangagung,Palang)
Bantuan Hukum/Advokasi : Drs. Abdullah Noer (SMAN Widang)
Drs. H. Abd. Rahman Ghany, M.Pd.I (SMAN 2 Tuban)
Drs. H. Fathur Rohman (SMPN 1 Semanding)
Drs. Ihsan, M.Pd.I (SMAN 1 Tuban)