ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA
(ART AGPAII)
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA
(ART AGPAII)
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Asosiasi adalah suatu wadah organisasi profesi guru;
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah guru yang bertugas untuk mengajar Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP, SLB dan SMA/SMK di Indonesia;
Ketua AGPAII selanjutnya disebut Ketua;
Anggota AGPAII biasa adalah GPAI tingkat SD, SMP, SLB dan SMA/SMK baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia;
Pengurus AGPAII adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Anggota;
Pengurus Harian adalah Pengurus Asosiasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus harian, dan Koordinator Wilayah dari seluruh Indonesia;
Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Semua GPAI SD, SMP, SLB dan SMA/SMK Negeri dan Swasta di Indonesia wajib menjadi anggota AGPAII;KEANGGOTAAN
Pasal 2
Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja;
Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Asosiasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
Pasal 3
Setiap anggota dapat memberikan sumbangan baik moril maupun materil kepada pengurus demi kelancaran dan kemajuan kinerja Asosiasi;Keanggotaan Asosiasi seseorang dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
Yang bersangkutan meninggal dunia;
Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain;
Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
BAB III
PENGURUS
Pasal 4
Pengurus AGPAII Pusat meliputi Dewan Pembina Pusat, Dewan Penasehat Pusat dan Dewan Pengurus Pusat (disebut DPP);PENGURUS
Pasal 4
Pengurus AGPAII Provinsi meliputi Dewan Pembina Provinsi, Dewan Penasehat Provinsi dan Dewan Pengurus Provinsi (disebut DPW);
Pengurus AGPAII Kab/Kota meliputi Dewan Pembina Kab/Kota, Dewan Penasehat Kab/Kota dan Dewan Pengurus Kab/Kota (disebut DPD);
Pengurus AGPAII Kecamatan meliputi Dewan Pembina Kecamatan, Dewan Penasehat Kecamatan dan Dewan Pengurus Kecamatan (disebut DPC);
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas AGPAII; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara;Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :
Ketua;
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
Sekretaris,
Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi AGPAII, yang terdiri dari :
Membuat data pengurus dan anggota;
Membuat Undangan rapat;
Membuat Notulen rapat;
Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait;
Membuat arsip keluar/masuknya surat-surat atau agenda surat;
Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan AGPAII;
Bendahara,
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang AGPAII;
Pasal 6
Penggantian Pengurus
Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti;Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan serta disahkan dalam Musyawarah anggota;
Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;
Pasal 7
Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno;
Pemilihan Pengurus
Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Kongres/ Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah;
Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;
Pasal 8
Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku;
Syarat-syarat Pengurus
Seorang GPAI di Indonesia yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan AGPAII pada umumnya;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;
BAB IV
MASA KERJA
Pasal 9
Masa kerja pengurus selama 5 (lima) tahun;MASA KERJA
Pasal 9
Masa Kerja Pengurus
Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;
Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut dalam jabatan yang sama;
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;MUSYAWARAH
Pasal 10
Musyawarah Pengurus dan Anggota
Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
Musyawarah khusus dan luar biasa dapat dilaksanakan, apabila :
Dipandang perlu oleh pengurus Asosiasi GPAI;
Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;
BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
Pasal 11
Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
Pasal 11
Program Kerja
Program Kerja, meliputi :
Bidang Administrasi, terdiri dari :
Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
Pembenahan Sekretariat Asosiasi;
Penyediaan buku agenda surat menyurat;
Penyediaan buku notulen rapat;
Pengadaan stempel/cap Asosiasi;
Penyediaan buku kas keuangan;
Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
Bidang Organisasi, terdiri dari :
Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;
Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koordinator Wilayah di Daerah secara periodik;
Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;
Bidang Kurikulum, terdiri dari :
Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;
Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;
Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;
Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
Mengadakan acara Halal Bihalal ;
Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
Mengusulkan pengurus dan anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) untuk menjadi Tim Petugas Haji;
Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;
Bidang Kebijakan, terdiri dari :
Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;
Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
Membangun sinergisitas dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 12
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 12
Laporan Akhir Tahun
Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggungjawaban;Laporan pertanggungjawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan ditujukan kepada berbagai instansi terkait;
Laporan pertanggungjawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;
Pasal 13
Laporan Akhir Masa Jabatan
Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan pada prinsipnya sama dengan laporan pertanggungjawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 11;Laporan Akhir Masa Jabatan
Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar,P E N U T U P
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah anggota;
Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.